Tim Gabungan Tutup Tiga Outlet Penjual Miras di Gunungkidul
Polres Gunungkidul menutup tiga outlet minuman beralkohol (minol) pada Kamis, (31/10/2024) malam.
Polres Gunungkidul menutup tiga outlet minuman beralkohol (minol) pada Kamis, (31/10/2024) malam.
Pemkab Gunungkidul akan menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY No. 5/2024 Tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Sebanyak 91 kalurahan kenda denda karena sampai 30 September lalu belum lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Pemkab Gunungkidul akan mengalokasikan anggaran Rp26 miliar pada APBD 2025 untuk mendukung pelaksanaan program makan siang gratis pada 2025.
Kantor Cabang BRI Wonosari mengeluarkan standing statement kasus yang sedang ditangani Polres Gunungkidul mengenai pencatutan nama warga untuk peminjaman uang.
Polres Gunungkidul menerima laporan dugaan pencatutan nama 80 warga Kapanewon Patuk untuk peminjaman uang di Bank BRI pada Rabu (23/10/2024).
Data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul menyebutkan ada tujuh sungai yang tercemar dan tidak memenuhi baku mutu air.
Disbud Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa karawitan menjadi salah satu potensi industri kebudayaan di Bumi Handayani.
Polres Gunungkidul menerima laporan dugaan pencatutan nama 80 warga untuk peminjaman uang di bank pada Rabu, (23/10/2024).
Pemkab Gunungkidul telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) guna mengawasi dan membatasi peredaran minuman beralkohol (minol) sejak 14 tahun lalu.