Dilarang Jor-joran! Segini Batas Maksimal Pengeluaran Dana Kampanye Paslon di Gunungkidul
KPU Gunungkidul menyampaikan bahwa pengeluaran dana kampanye dalam Pilkada Gunungkidul 2024 maksimal Rp24.474.390.000 untuk setiap Paslon Kepala Daerah.
KPU Gunungkidul menyampaikan bahwa pengeluaran dana kampanye dalam Pilkada Gunungkidul 2024 maksimal Rp24.474.390.000 untuk setiap Paslon Kepala Daerah.
Disbud Kabupaten Gunungkidul menggelar lomba Jemparingan di Lapangan Tenis, Kompleks Bangsal Sewokoprojo, Wonosari, Sabtu (28/09/2024).
Lima bangunan dengan total luas sekitar 200 meter persegi terbakar habis di Padukuhan Madusari, Kalurahan Kepek, Wonosari, Gunungkidul, Sabtu, (28/9/2024).
KPU Gunungkidul menyampaikan bahwa ketiadaan zonasi kampanye Pilkada 2024 merupakan hasil kesepakatan bersama tiga Tim Paslon sebelum masa kampanye.
Satpol PP Kabupaten Gunungkidul membongkar 1.247 reklame baik berwujud baliho, banner, maupun spanduk sejak awal tahun hingga akhir Agustus 2024.
Rektor UGK, Djuniawan Karna Djaja mengaku tidak akan memberi izin bagi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul untuk menggelar kampanye di lingkup kampus.
KPU Gunungkidul menyampaikan ada ketidaksinkronan mengenai batas usia seseorang dikatakan anak antara UU Perlindungan Anak dan PKPU No. 7/2022.
KPU Gunungkidul menyampaikan bahwa pemilih disabilitas akan mendapat fasilitas kursi prioritas khusus di TPS dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hanya ada dua Paslon upati dan Wakil Bupati yang menggelar kampanye pada hari pertama, yaitu Sutrisna Wibawa – Sumanto dan Sunaryanta – Mahmud Ardi Widanto.
Dinsos-PPPA Kabupaten Gunungkidul mencatat ada 88 aduan tindakan kekerasan sejak awal tahun hingga 17 September 2024.