Tidak Di-blacklist, Rekanan Pemkab Gunungkidul Tetap Didenda
Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul memastikan dua rekanan yang mengerjakan proyek molor di 2019 tidak dijatuhi sanksi blacklist. Hal ini dikarenakan keduanya dapat menyelesaikan pengerjaan di masa perpanjangan selama 50 hari.