Salah Tangkap, 4 Pengamen Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta
Empat pengamen, Fikri Pribadi, 23, Fatahillah, 18, Arga Samosir alias Ucok, 19, dan Muhammad Bagus Firdaus alias Pau, 22, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada negara atas tindakan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap mereka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.