Tak Perlu Jauh ke Kantor Satpas, Cek Lokasi SIM Keliling di Gunungkidul
Satpas) Polres Gunungkidul terus berupaya memberikan kemudahan dalam layanan perpanjangan SIM. Pasalnya, perpanjangan bisa dilakukan melalui SIM keliling.
Satpas) Polres Gunungkidul terus berupaya memberikan kemudahan dalam layanan perpanjangan SIM. Pasalnya, perpanjangan bisa dilakukan melalui SIM keliling.
Satpas Polres Gunungkidul memastikan tidak ada masalah dengan blangko SIM. Pemilik SIM sementara dipersilahkan mengambil yang asli karena sudah tercetak.
Blangko surat izin mengemudi atau SIM di Gunungkidul habis sehingga ratusan orang belum bisa mencetak SIM.
Onderdil pencetak SIM rusak dan harus mendatangkan pihak ketiga dari luar negeri untuk memperbaikinya.
Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang biasanya menyasar pusat keramaian dan kantor kalurahan sempat terhenti sejak April lalu.
Selama libur Lebaran, pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Gunungkidul tutup mulai Jumat (29/4/2022) hingga Minggu (8/5/2022).
Aturan itu berdasarkanINSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG OPTIMALISASI PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022.
Jadi, ketika lupa memperpanjang SIM bahkan melewati tenggat waktu, apa yang harus Teman Bisnis lakukan? Solusinya hanya satu, yakni kembali membuat SIM baru
Anda akan membuat atau perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) simak dulu nih biaya terbarunya tahun 2022.
Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Polres Kulonprogo tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), khusus untuk penyandang disabilitas jajaran Polres melakukan layanan jemput bola.