Jadwal Layanan SIM di DIY Hari Ini dan Kamis 25 Februari 2021
Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu datang ke Polres setempat tetapi bisa melalui program Bus SIM keliling atau SIM Masuk Desa (Simmade).
Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu datang ke Polres setempat tetapi bisa melalui program Bus SIM keliling atau SIM Masuk Desa (Simmade).
Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu datang ke Polres setempat tetapi bisa melalui program Bus SIM keliling atau SIM Masuk Desa (Simmade).
Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu datang ke Polres setempat tetapi bisa melalui program Bus SIM keliling atau SIM Masuk Desa (Simmade).
Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu datang ke Polres setempat tetapi bisa melalui program Bus SIM keliling atau SIM Masuk Desa (Simmade).
Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu datang ke Polres setempat tetapi bisa melalui program Bus SIM keliling atau SIM Masuk Desa (Simmade).
Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu datang ke Polres setempat tetapi bisa melalui program Bus SIM keliling atau SIM Masuk Desa (Simmade).
Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu datang ke Polres setempat tetapi bisa melalui program Bus SIM keliling atau SIM Masuk Desa (Simmade).
Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu datang ke Polres setempat tetapi bisa melalui program Bus SIM keliling atau SIM Masuk Desa (Simmade).
Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu datang ke Polres setempat tetapi bisa melalui program Bus SIM keliling atau SIM Masuk Desa (Simmade).
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono menyebutkan ujian online bagi pemohon SIM dalam upaya perkembangan pelayanan SIM dibidang teknologi informasi (TI).