Warga Sulit Bikin SIM Online Lewat Aplikasi Sinar, Ini Penyebabnya
Padahal, aplikasi tersebut baru saja diluncurkan pada Selasa (13/4/2021) untuk memudahkan masyarakat membuat dan memperpanjang SIM.
Padahal, aplikasi tersebut baru saja diluncurkan pada Selasa (13/4/2021) untuk memudahkan masyarakat membuat dan memperpanjang SIM.
Masyarakat saat ini lebih mudah untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebab Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi merilis layanan SIM Nasional Presisi atau SINAR pada aplikasi Digital Korlantas Polri.
Mabes Polri akhirnya meluncurkan aplikasi Digital Korlantas Polri di mana salah satu kegunaannya yaitu melayani SIM Nasional Presisi (SINAR) sebagai layanan khusus untuk pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara online. Melalui aplikasi ini Polri mengklaim pembuatan SIM hanya membutuhkan waktu satu menit.
Komisaris Besar Jati mengatakan peluncuran aplikasi SINAR untuk SIM online akan dilakukan hari ini, Selasa (13/4/2021).
Korps Lalu Lintas Polri mulai pemberlakuan sistem pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu datang ke Polres setempat tetapi bisa melalui program Bus SIM keliling maupun program SIM Masuk Desa (Simmade).
Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu datang ke Polres setempat tetapi bisa melalui program Bus SIM keliling maupun program SIM Masuk Desa (Simmade).
Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu datang ke Polres setempat tetapi bisa melalui program Bus SIM keliling maupun program SIM Masuk Desa (Simmade).
Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu datang ke Polres setempat tetapi bisa melalui program Bus SIM keliling maupun program SIM Masuk Desa (Simmade).
Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu datang ke Polres setempat tetapi bisa melalui program Bus SIM keliling maupun program SIM Masuk Desa (Simmade).