Sebut Polisi Dajal, Emak-Emak Ini Harus Berurusan dengan Aparat
Seorang emak-emak harus berurusan dengan kepolisian setelah mengunggah video yang dinilai menyebarkan kebencian.
Seorang emak-emak harus berurusan dengan kepolisian setelah mengunggah video yang dinilai menyebarkan kebencian.
Ahli hukum tata negara Refly Harun mempertanyakan penangkapan Maheer At-Thuwailibi keranadugaan ujaran kebencian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan bahwa penangkapan tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Soni Eranata (28) alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, telah sesuai prosedur.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan musisi Jerinx bersalah sehingga memvonisnya dengan penjara 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengemukakan bahwa penyidik hanya tinggal melengkapi berkas perkara tersebut.
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan ide kolaborasi dengan Sugik Nur Raharja alias Gus Nur berasal dari Gus Nur. Refly heran polisi tidak mengusut konten Youtube lain yang juga mengkritik NU.
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan alasan membuat konten Youtube bersama Sugik Nur Raharja alias Gus Nur. Dia menyatakan alasan membuat konten bersama dengan Sugik Nur adalah untuk menambah jumlah subscriber di Youtube.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa motif tersangka Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur mengunggah pernyataan yang menimbulkan kebencian melalui akun Youtube adalah untuk menunjukkan kepeduliannya kepada Nahdlatul Ulama (NU).
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)Polrimeringkus Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur Sabtu (24/10/2020) dan menetapkannya sebagai tersangka penyebaranujaran kebencianterhadapNahdlatul Ulama(NU).
Mabes Polri menetapkan penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjadi tersangka dugaan ujaran kebencian. Gus Nur disangka menebar kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).