Korupsi Truk di Basarnas, Pimpinan 2 Perusahaan Diperiksa KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pimpinan dari dua perusahaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan truk di Basarnas.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pimpinan dari dua perusahaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan truk di Basarnas.
Kepala Basarnas Henri Alfiandi mengakui telah menerima uang terkait sejumlah lelang proyek pengadaan barang di Basarnas.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Basarnas Dody Setiawan Suwondo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk diperiksa sebagai saksi.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, sebagai tersangka kasus dugaan suap di Badan Nasional Pencarian
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku bahwa tak mau lagi ada korupsi di instansi atau jabatan yang strategis sehingga pemer
Tim Pencarian dan Pertolongan atau Search and Rescue (SAR) gabungan Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil menyelamatkan dan mengevakuasi empat orang warga
KPK mengaku mendapatkan teror dan ancaman kekerasan buntut dari penanganan kasus suap pengadaan barang dan jasa Basarnas.
Menkopolhukam Mahfud MD meminta KPK dan TNI untuk berfokus pada kasus korupsi di Basarnas ketimbang memperdebatkan prosedural.
Pasca penetapan Kepala Basarnas sebagai tersangka dugaan korupsi, sempat ada pengakuan KPK khilaf dan akhirnya minta maaf.