UMK Jogja 2026 Ditetapkan Rp2,8 Juta, Pemkot Siapkan Sanksi
UMK Jogja 2026 ditetapkan Rp2,8 juta. Pemkot Jogja menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan.
UMK Jogja 2026 ditetapkan Rp2,8 juta. Pemkot Jogja menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan.
Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan tidak menerapkan peningkatan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada tahun 2026. Kebija
UMP DIY 2026 naik 6,78 persen menjadi Rp2,41 juta. Seluruh UMK di DIY ikut naik, dengan persentase tertinggi terjadi di Kabupaten Kulonprogo.
Apindo meminta gubernur menetapkan upah minimum 2026 secara bijak dan tidak dipolitisasi, dengan mempertimbangkan kondisi dunia usaha.
Pemerintah akhirnya resmi menetapkan formula kenaikan upah minimum 2026. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY pun akan menggunakan formula te
Buruh mendorong gubernur menetapkan UMP 2026 dengan indeks 0,9 sesuai PP Pengupahan demi peningkatan kesejahteraan pekerja.
Menaker Yassierli memastikan upah minimum tidak turun meski ekonomi daerah negatif, dengan formula kenaikan berbasis inflasi dan pertumbuhan.
UMK Gunungkidul 2026 dipastikan molor karena aturan pusat belum terbit, serikat pekerja desak percepatan.
Kapolri Listyo Sigit diangkat ketua dewan penasihat KSPSI, fokus dukung isu perburuhan dan tenaga kerja, dorong formula upah minimum 2026.
Kemnaker sebut UMP 2026 diumumkan sebelum 31 Desember 2025, menunggu PP pengupahan baru rampung.