Kasus Baiq Nuril, UMY Minta Aparat Pakai Perspektif Gender
Kasus yang dihadapi Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai tata usaha SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, akhirnya mendapatkan penundaan eksekusi. Kebijakan penundaan eksekusi untuk vonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta terhadap Baiq Nuril dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung hingga adanya putusan untuk Peninjauan Kembali (PK). Menyikapi putusan tersebut, Pusat Studi Hukum Pidana dan Kriminologi Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyebutkan putusan atas tindak pidana mendistribusikan dan mentransmisikan konten kesusilaan dipandang terlalu dini.