John Kei Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menggelar sidang kasus John Kei, yakni Yulisar, Eko Aryanto, dan Kamaluddin.
Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menggelar sidang kasus John Kei, yakni Yulisar, Eko Aryanto, dan Kamaluddin.
Negara tidak akan kalah dengan aksi premanisme yang terjadi sehingga tiada ruang bagi preman dan premanisme di Indonesia.
John Kei ditangkap personel Polda Metro Jaya setelah melakukan aksi kekerasan dan penganiayaan di dua lokasi. Pertama di cluster Australia, Green Lake City Kota Tangerang, dan kedua di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat. Kejadian itu terjadi pada Minggu (21/6/2020). John Kei sebelumnya pernah dipenjara karena kasus pembunuhan pengusaha.
Polisi menetapkan John Kei dan 29 orang anak buahnya sebagai tersangka kasus penyerangan dan penembakan yang terjadi di perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. John Kei dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
Polda Metro Jaya meringkus 3.314 preman sepanjang Operasi Sikat Jaya 2019 selama 14 hari sejak 12-26 November 2019.
Polda Metro Jaya menerjunkan tim khusus untuk memburu ormas yang meminta jatah parkir pada sejumlah minimarket yang berada di daerah Bekasi Kota Jawa Barat.
Seorang pria berinisial Muhammad Taufik Hidayat, 49, warga Kelurahan Patehan, Kecamatan Kraton ditangkap aparat Polsek Kraton setelah sebelumnya memalak juru parkir di area Kandang Gajah, Alun-Alun Kidul, Minggu (15/9/2019) dini hari.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap terdakwa Hercules Rosario Marshal. Sejumlah pendukung Hercules pun bertepuk tangan atas putusan tersebut. Mereka juga bersorak mengingat putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Terdakwa kasus penyerobotan lahan, Hercules Rosario Marshal meminta agar polisi keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/3019). Pasalnya, Hercules menganggap penjagaan yang dilakukan polisi sangat ketat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hercules Rosario Marshal delapan bulan penjara, atas kasus pendudukan lahan. Hakim menilai, Hercules terbukti melakukan tindak pidana tersebut.