Viral Pemisahan Tangga Siswa Putra dan Putri, Pihak SMPN 44 Jakarta Bantah Jadi Sekolah Syariah
Viral pemisahan tangga untuk siswa putra dan putri akhirnya ditanggapi pihak SMPN 44 Jakarta.
Viral pemisahan tangga untuk siswa putra dan putri akhirnya ditanggapi pihak SMPN 44 Jakarta.
Kegaduhan Surat Edaran (SE) terkait kewajiban pemakaian seragam muslim di SDN III Karangtengah, Wonosari, Gunungkidul dinilai Gubernur DIY, Sri Sultan HB X sudah selesai.
Foto viral soal tangga yang memisahkan antara siswa laki-laki dan perempuan telah terkonfirmasi benar adanya.
Foto penampakan tangga untuk perempuan dan laki-laki dipisah ramai di media sosial. Tangga tersebut diduga berada di SMPN 44 Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora DIY), Kadarmanta Baskara Aji menilai kepala sekolah SDN III Karangtengah, Gunungkidul bersalah, atas kebijakan berseragam muslim yang diwajibkan kepada peserta didik baru 2019/2020.
SDN Karangtengah III, Wonosari, Gunungkidul akhirnya resmi mencabut surat edaran berisi kewajibab siswa mengenakan busana muslim sebagai seragam sekolah.
Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan SDN Karangtengah III, Wonosari, Gunungkidul viral di media sosial lantaran mewajibkan siswa mengenakan busana muslim sebagai seragam sekolah, antara lain mengenakan jilbab bagi siswa perempuan.
Buntut kebijakan SDN III Karangtengah, Wonosari, mewajibkan siswi mengenakan pakaian muslim, lembaga Ombudsman RI (ORI) perwakilan DIY pada Selasa (25/6/2019) terjun langsung ke Gunungkidul.
SDN Karangtengah III, Kecamatan Wonosari, Gunungkidul, mengeluarkan surat edaran berisi kewajiban siswa baru untuk berseragam muslim.
Artis Deddy Corbuzier baru saja memeluk agama Islam. Kabar tersebut jadi bahan lelucon dua akun di media sosial.