YLKI Sebut Potensi Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Mencapai Rp3,2 Triliun pada Tahun Ini
Peneliti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rully Prayoga menyebutkan potensi cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mencapai Rp3,2 triliun
Peneliti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rully Prayoga menyebutkan potensi cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mencapai Rp3,2 triliun
Empat jenis barang yang dikenai cukai yaitu hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol, etil alkohol atau etanol, dan minuman berpemanis dalam kemasan
Bersama Satpol PP Kota Jogja, Bea Cukai Yogyakarta kembali memberikan sosialisasi cukai kepada perwakilan tokoh masyarakat Kota Jogja.
Ribuan barang kena cukai dan kiriman ilegal dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Pabean B Yogyakarta
Aturan baru terkait kenaikan tarif cukai minuman beralkohol resmi diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158 Tahun 2018 mengenai Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.