Boleh Gelar Salat Id Tanpa Laporan, Kemenag DIY: Khotbah Jangan Bermuatan Politik
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY mengimbau materi khutbah Salat Idulfitri tidak mengandung muatan politik praktis.
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY mengimbau materi khutbah Salat Idulfitri tidak mengandung muatan politik praktis.
Salat Id di Alun-alun Utara akan digeser ke halaman Masjid Gedhe Kauman karena masih ada revitalisasi.
Salah satu kegiatan ikonik saat Lebaran di Bantul, yakni Salat Id di gumuk pasir, Parangtritis yang dua tahun terakhir tak mendapatkan izin, tahun ini kemungkinan akan digelar.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa Bali hingga 11 April 2022. Untuk kegiatan keagamaan seperti salat tarawih boleh dilakukan secara luring atau luar jaringan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY menyebut berbagai kegiatan ibadah umat Islam khususnya salat berjemaah, pengaturan saf atau barisan jemaah tetap harus memperhatikan kondisi penularan COVID-19.
Aturan yang sebelumnya membolehkan Yahudi salat di masjid Al Aqsa dibatalkan, dan kini aturan kembali seperti dulu.
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kulonprogo mengajak masyarakat untuk melaksanakan kegiatan takbiran maupun shalat idul Adha di rumah masing-masing selama diberlakukannya PPKM darurat di wilayah Bumi Binangun. Upaya tersebut diambil untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti menilai pelaksanaan Salat Id di Masjid Pangeran Diponegoro, Kompleks Balai Kota Jogja lancar. Penyelenggaraan sesuai protokol kesehatan (prokes) ini, lanjut Haryadi, bisa menjadi contoh bagi masjid lain di Kota Jogja dalam melaksanakan Salat Id dan kegiatan Ramadan.
Pelaksanaan Salat Id di sepanjang Jalan Bantul terpantau tertib, Kamis (13/5/2021). Salat Id hanya digelar di masjid-masjid di lingkungan warga. Lapangan Paseban menjadi salah satu lokasi di Bantul yang menggelar Salat Id berjamaah di tanah lapang.
Pemerintah mengatur pelaksanaan Salat Idulfitri 1442 Hijriah dalam upaya mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, khususnya di hari Lebaran. Pasalnya, pada momentum tersebut terjadi kerumunan.