Kasus Mas-Mas Pelayaran Masuk Sidang Perdana
Sidang perdana kasus Mas-Mas Pelayaran digelar di PN Sleman. Tiga terdakwa didakwa Pasal 170 dan 351 KUHP atas dugaan penganiayaan korban ojek online.
Sidang perdana kasus Mas-Mas Pelayaran digelar di PN Sleman. Tiga terdakwa didakwa Pasal 170 dan 351 KUHP atas dugaan penganiayaan korban ojek online.
Kasus dugaan penganiayaan oleh pemain sepakbola PSM Makassar Victor Luiz yang memukuli salah seorang warga berinisial R, 33, hingga videonya viral di medsos
"Hari ini pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia sudah berhasil kita amankan,"
Akibat penganiayaan yang dilakukan DPJ, korban mengalami luka terbuka di dada sebelah kiri.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama (Laksma) TNI Tunggul mengatakan pihaknya menyelidiki kasus tewasnya pria berinisial GS
Teka-teki penganiaya Prada Lucky Saputra Namo akhirnya terkuak. Kadispenad TNI AD Telah menetapkan 4 tersangka.
Dalam kasus penganiayaan berujung meninggal dunia dengan korban F, 15, seorang remaja asal Kecamatan Wedi pada Mei lalu, Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Sat
TNI menetapkan empat tersangka terkait kasus kematian Prada Lucky Chepril Saprutra Namo yang diduga tewas dianiaya seniornya.
Sepriana Paulina Mirpey, ibu dari almarhum Prada Lucky Namo mengungkapkan anaknya mengaku sempat dipukul bahkan sempat dicambuk oleh sejumlah prajurit di barak
Keputusan pengamat kegiatan penambangan di Kali Progo, Yunianto, menyelesaikan penganiayaan yang dialami dengan jalan damai dikritik oleh MAKI.