Beranda Migran Nilai Pemindahan Penahanan Mary Jane ke Filipina Langkah Maju untuk Keadilan
"Kami menilai langkah ini merupakan perkembangan positif dalam kasus Mary Jane karena ia akhirnya dapat pulang ke tanah airnya,"
"Kami menilai langkah ini merupakan perkembangan positif dalam kasus Mary Jane karena ia akhirnya dapat pulang ke tanah airnya,"
Yusril menyatakan pemerintah Indonesia tidak membebaskan terpidana mati Mary Jane, namun mengembalikannya ke negara asal melalui kebijakan pemindahan narapidana
Polres Bantul menangkap seorang jambret yang melakukan aksinya di Bangungapan, Bantul pada September 2024. Akibat aksi tersebut korban meninggal dunia.
Terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida", Jessica Kumala Wongso, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna
Rutan Wates melakukan skrining kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menyasar 104 orang.
Kedekatan emosional antara petugas lapas dan narapidana adalah topik yang kompleks dan kontroversial. Meski pun dalam beberapa kasus hubungan semacam itu bisa d
Sedikitnya 168 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cebongan, Sleman mendapatkan remisi Idulfitri dengan pengurangan hukaman 15-45 hari.
Sebanyak 1.642 narapidana yang beragama Hindu di Indonesia diberikan remisi khusus Nyepi 2024 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Sebanyak 1.642 narapidana beragama Hindu menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Nyepi 2024.