Kejati DIY Ungkap Belum Ada Persiapan Khusus untuk Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menyebut belum ada persiapan khusus terkait rencana pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narko
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menyebut belum ada persiapan khusus terkait rencana pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narko
Presiden Ferdinand R. Marcos Jr. memuji hubungan Filipina dan Indonesia yang solid dan mendalam karena telah menyelamatkan hidup Mary Jane Veloso.
Pemerintah Republik Indonesia tidak meminta apa pun sebagai imbalan atas kembalinya Mary Jane Veloso, tetapi Filipina pasti akan mengingat sikap tersebut.
"Kami menilai langkah ini merupakan perkembangan positif dalam kasus Mary Jane karena ia akhirnya dapat pulang ke tanah airnya,"
Yusril menyatakan pemerintah Indonesia tidak membebaskan terpidana mati Mary Jane, namun mengembalikannya ke negara asal melalui kebijakan pemindahan narapidana
Polres Bantul menangkap seorang jambret yang melakukan aksinya di Bangungapan, Bantul pada September 2024. Akibat aksi tersebut korban meninggal dunia.
Terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida", Jessica Kumala Wongso, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna
Rutan Wates melakukan skrining kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menyasar 104 orang.
Kedekatan emosional antara petugas lapas dan narapidana adalah topik yang kompleks dan kontroversial. Meski pun dalam beberapa kasus hubungan semacam itu bisa d