Suami Tusuk Istri dengan Pisau, Ini Kesaksian Keluarga Pelaku
KDRT di Padukuhan Grogol 2, Bejiharjo, Karangmojo masih ditangani polisi. Namun dari cerita keluarga diketahui kasus bermula adanya keretakan dalam rumah tangga
KDRT di Padukuhan Grogol 2, Bejiharjo, Karangmojo masih ditangani polisi. Namun dari cerita keluarga diketahui kasus bermula adanya keretakan dalam rumah tangga
Warga di Padukuhan Grogol 2, Bejiharjo, Karangmojo dihebohkan adanya cekcok pasangan suami istri yang berujung terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Polres Bogor melakukan pencopotan jabatan dua anggotanya yang dinilai tak profesional saat melayani laporan warga.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Evi Nurul Hidayati menuntut terdakwa KDRT, MAA dengan hukuman 6 bulan penjara.
RK, 44, seorang perempuan warga Kulonprogo menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama 16 tahun dengan pelaku suaminya sendiri, HK.
Sidang ketiga kasus KDRT dengan terdakwa berinisial MAA, seorang PNS Puskesmas Kokap II, Kalurahan Hargotirto, Kulonprogo selesai digelar pada Rabu (13/9/2023).
Kejari Kabupaten Kulonprogo mengaku tidak memiliki kewajiban untuk memberikan tembusan atau pemberitahuan resmi penahanan ke BKPP.
Seorang PNS Puskesmas Kokap II di Kulonprogo, MAA menjadi terdakwa atas dugaan tindakan KDRT. Namun sampai saat ini, dia belum diberhentikan sebagai PNS.
Keluarga Pura Pakualaman mendukung aksi solidaritas untuk seorang dokter korban KDRT di Kabupaten Kulonprogo.
Keluarga TA, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mempertanyakan penahanan TA seorang dokter di Kulonprogo. TA merupakan korban KDRT yang dilakukan suamin