Pandemi Corona, Ibadah di Gereja Ganjuran Ditiadakan
Dewan Paroki Gereja Hati Kudus Tuhan Yesus (HKTY) Ganjuran, Bambanglipuro, Bantul mengeluarkan edaran peniadaan sementara semua kegiatan keagamaan. Kebijakan itu diterapkan untuk Gereja HKTY maupun kapel yang berada di bawah HKTY selama dua pekan ke depan. Surat edaran tersebut terkait dengan pencegahan penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).