Delapan Saksi Dihadirkan di Sidang Kedua Siskaeee
Pengadilan Negeri Wates menggelar sidang kedua kasus eksibisionisme yang dilakukan oleh Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee di Bandara YIA pada Senin (28/3/2022).
Pengadilan Negeri Wates menggelar sidang kedua kasus eksibisionisme yang dilakukan oleh Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee di Bandara YIA pada Senin (28/3/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan istri dari terdakwa kasus asusila belasan santriwati berinisial Herry Wirawan (HW), 36 diduga dicuci otak hingga rela mengasuh bayi dari para korban.
PT Angkasa Pura I Persero selaku pengelola Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) menjadi salah satu unsur penting tertangkapnya pelaku pamer payudara, FCN, 23 alias Siskaee . Penelurusan turut dilakukan AP I dan berhasil mendeteksi Siskaeee pernah melakukan perjalanan dari YIA sebanyak empat kali sampai pada mengenali tanda pakaian dan mencocokkan dengan akun medsosnya hingga kemudian berhasil diringkus aparat kepolisian.
Seorang pria di kapanewon Pengasih, Kulonprogo, diringkus jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo pada Minggu (21/11/2021) lalu. Pria berinisial AIS ditangkap karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur.
Sejumlah pengunjung Embung Tambakboyo, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman, merasa waswas ketika hendak beraktivitas di sana. Pasalnya, di lokasi yang kerap dijadikan area joging tersebut, ada pria paruh baya yang belakangan kerap melakukan hal tidak senonoh, yakni merancap atau onani di depan perempuan yang lewat.
Kasus dugaan tindak asusila antara pasien Covid-19 dengan tenaga kesehatan di Wisma Atlet terungkap.
Dalam keterangan resmi, Sabtu (26/12/10/2020), Kodam Jaya selakuKogasgabpad pelaksana operasional RSD Wisma Atletakan menyerahkan kedua terduga ke kepolisian.
Dugaan tindakan asusila yang terjadi di Wisma Atlet kini viral di media sosial.
Aksi nekat dilakukan SB,26, pemuda asal Kalurahan Plembutan, Playen, Gunungkidul. Dia berbuat asusila kepada bakul angkringan di Kalurahan Playen, pada Senin (12/10/2020). SB dilaporkan ke Polsek Playen dan terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan.
Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pesta asusila sesama jenis (homo) di sebuah apartemen, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2020).