Destinasi Wisata Bantul Bakal Mengumandangkan Indonesia Raya Tiap Hari
Dinas Pariwisata (Dinpar) Bantul segera menyosialisasikan Gerakan Indonesia Raya Bergema ke sejumlah destinasi wisata.
Dinas Pariwisata (Dinpar) Bantul segera menyosialisasikan Gerakan Indonesia Raya Bergema ke sejumlah destinasi wisata.
Forum Rakyat Yogya untuk Indonesia (For You Indonesia) tidak hanya mengajak masyarakat untuk memutar lagu Indonesia Raya setiap hari atau setiap memulai aktivitas. Mereka juga mengampanyekan gerakan Mandeg lan Ngadeg.
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Bantul telah mengikuti instruksi pemutaran lagu Indonesia Raya. Sekolah bahkan lebih dahulu terapkan aturan ini bebetapa tahun silam.
Menanggapi SE Gubernur tentang Indonesia Raya bergema, Kepala Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM, Agus Wahyudi, menjelaskan SE itu tidak bermasalah sejauh tidak mengurangi dan membatasi hak-hak sipil dan politik warga negara yang juga diatur dalam Undang-Undang.
Keluarnya Surat Edaran (SE) Gubernur DIY No 29/SE/V/2021 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya segera ditanggapi sejumlah pimpinan daerah. Pemkab Bantul siap menindaklanjuti edaran tersebut secepatnya.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengimbau semua pimpinan intansi negeri dan swasta untuk memutar lagu Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan.
Rektor Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta Muhammad Irhas Effendi memberikan catatan penting terkait penerapan program memperdengarkan lagu Indonesia Raya pada instansi dan tempat publik di DIY. Salah satunya kewajiban untuk mematuhi dan menjalankan sikap hormat dan berdiri tegak kepada semua yang hadir saat lagu tersebut dinyanyikan.
Gerakan Indonesia Raya Bergema sebagai kampanye berkelanjutan untuk menggelorakan semangat nasionalisme rakyat dengan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara kontinu di tempat publik kian medapat dukungan meluas.
Pelaku penghina lagu Indonesia Raya telah ditangkap. Kepala Kepolisian Kerajaan Malaysia Irjen Tan Sri Abdul Hamid Bador mengatakan pelaku adalah warga negara Indonesia yang bekerja di Sabah, Malaysia.
Mahfud menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah tidak mewajibkan masyarakat menonton film tersebut, tetapi juga tidak melarangnya.