Tersangka Dugaan Pungli Lapas Cebongan Ditetapkan, Ini Alasan Polisi Belum Lakukan Penahanan
Polresta Slemam resmi menetapkan satu tersangka dalam dugaan kasus pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan.
Polresta Slemam resmi menetapkan satu tersangka dalam dugaan kasus pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan.
Prosesi deklarasi diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah DIY yang berjumlah 15 satuan kerja.
Jajaran Polresta Sleman terus melakukan pengusutan terhadap dugaan pungli di Lapas Cebongan. Belasan saksi diperiksa ulang untuk mengungkap kasus ini.
Kemenkumham DIY menyatakan telah menonaktifkan seorang oknum pejabat di Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan terkait dengan dugaan terlibat pungli.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto memberikan atensi terhadap petugas Rutan Kelas IIB Bantul yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkob
Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cianjur, Jawa Barat, dan petugas gabungan menyita sekitar 150 alat dan benda terlarang berada di dalam kamar tahanan
Rumah Tahanan Negara ( Rutan) Kelas IIB Bantul mengajukan 85 narapidana untuk mendapatkan remisi keagamaan pada Lebaran 2024. Dari 85 narapidana yang diajukan,
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengapresiasi kinerja pegawai Lapas Kelas II A Jogja.
Petugas Lapas Wirogunan berhasil menggalkan masuknya 74 butir pil koplo ke dalam lapas. Pil koplo itu dibawa oleh dua orang berbeda
Petugas Lapas Kelas IIA Yogyakarta menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang oleh oknum pengunjung Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP