Soal Penambangan Pasir Ilegal di Muara Sungai Opak, Satpol PP DIY minta Panewu Kretek Bergerak
Penambangan pasir ilegal di muara Sungai Opak, Tirtohargo, Kretek, bakal ditertibkan.
Penambangan pasir ilegal di muara Sungai Opak, Tirtohargo, Kretek, bakal ditertibkan.
Sekitar 100 warga dan perwakilan penambang pasir di Dusun Babakan, Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan, Bantul Senin (4/5/2020) pagi melakukan aksi demonstrasi.
Dia menduga talut belakang rumahnya ambrol karena selain terkikis hujan, juga disebabkan masifnya praktik penambangan pasir di kali tersebut.
Talut kali Winongo di RT 13, Dusun Gumuk Indah, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Bantul, ambrol pada Jumat (14/2/2020) lalu. Kendati tak ada ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun talut yang ambrol sepanjang sekitar 100 meter dengan ketinggian tujuh meter itu mengancam satu rumah milik warga.
Baru sekitar 18% dari anggota Kelompok Penambang Progo (KPP) yang memiliki Izin Penambangan Rakyat (IPR) di sepanjang Sungai Progo. Bukannya tak patuh aturan, mereka justeru mengeluhkan pembuatan IPR yang dibatasi APBD Provinsi.
Empat dari 10 penambang pasir menandatangani surat komitmen tentang penyelesaian konflik pertambangan antara pengusaha tambang dan masyarakat Desa Banaran, Kecamatan Galur.
Polemik pertambangan di Desa Banaran, Kecamatan Galur masih berlanjut. Warga penolak berencana melaporkan para penambang yang menggunakan mesin penyedot ke Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY dan Kepolisian Daerah DIY.
Kelompok Penambang Progo (KKP) selaku organisasi penambang pasir di sepanjang Sungai Progo angkat bicara terkait masalah di Desa Banaran yang melibatkan tiga anggota mereka, yaitu Yusuf, Wajiman, dan Saryanto.
Aksi protes menolak operasional mesin sedot di areal penambangan pasir di Sungai Progo, Desa Banaran, Kecamatan Galur terus berlanjut. Jika pada Senin (2/9/2019) warga setempat, menggelar unjuk rasa di depan Balai Desa Banaran, kali ini mereka melakukan aksi serupa, tapi di sepanjang jalan yang biasa dilewati kendaraan tambang.
Mereka menuntut percepatan pemberian rekomendasi teknik (rekomtek) terkait dengan izin pertambangan rakyat (IPR) yang diajukan ke Pemda DIY.