Uang Palsu Ditemukan Beredar di Pasar Bendungan Kulonprogo
Kepolisian Resor Kulonprogo telah menetapkan Sugiyati, 63, sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu di Pasar Bendungan, Kalurahan Bendungan, Kapaewon Wates. Atas perbuatannya, perempuas asal Gebang, Purworejo, Jawa Tengah itu bakal diganjar hukuman penjara maksimal 15 tahun.