Dugaan Korupsi Kementan, KPK Menerapkan Pasal Pemerasan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal pemerasan sesuai Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal pemerasan sesuai Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan.
Penyidik KPK menyita uang tunai berjumlah puluhan miliar dari rumah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni meyakini penggeledahan rumah Mentan Syahrul oleh KPK sesuai ketentuan yang berlaku
Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
KPK menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023).
KPK mulai meminta klarifikasi berbagai pihak terkait soal dugaan tahanan naik ke ruangan pimpinan KPK di lantai 15 Gedung Merah Putih.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membawa tersangka pemberi suap ke Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) ke persidangan.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, yang kemudian memfasilitasi pertemuan antara perwira TNI tersebut dan tahanan KPK dimaksud.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk mengusut lebih jauh dugaan keterlibatan seorang anggota Komisi V DPR dan auditor BPK
Kasus korupsi penyaluran bansos beras Program Keluarga Harapan (PKH) 2020 dari Kementerian Sosial (Kemensos) masuk tahapan baru.