ICW Tuding Jokowi Tak Berpihak pada Penguatan KPK
Presiden Jokowi dinilai tergesa-gesa dalam mengirimkan Surpres ke DPR tanpa adanya pertimbangan yang matang. Padahal, lanjut Kurnia, berdasarkan Pasal 49 ayat (2) UU No. 12 tahun 2011 menyebutkan bahwa Presiden memiliki waktu tenggat waktu 60 hari kepada sebelum menyepakati usulan UU dari DPR.