Daftar Empat Gubernur Riau yang Ditahan KPK, Termasuk Abdul Wahid
Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau keempat yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pidana dugaan korupsi yang diusut KPK.
Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau keempat yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pidana dugaan korupsi yang diusut KPK.
KPK menahan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua tersangka lain selama 20 hari terkait dugaan pemerasan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam (DN), menjadi salah satu pihak krusial dalam operasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan status tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang turut menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid.
Budi mengatakan bahwa KPK memperkirakan Abdul Wahid tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (4/11) siang.
KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT dugaan suap proyek infrastruktur. Penangkapan dilakukan di Pekanbaru dan Jakarta.
Penyitaan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara atau PGN Tbk tahun 2017-2021.
KPK memeriksa anggota DPR RI Rajiv di Cirebon, Jawa Barat dan bukan di Jakarta dengan alasan untuk efektivitas penyidikan kasus dugaan korupsi CSR BI/OJK.
KPK berpeluang memanggil mantan Menteri Ketenagakerjaan setelah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto jadi tersangka
KPK akan mempelajari putusan DKPP terkait laporan koalisi masyarakat sipil soal dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh KPU.