Jokowi Teken UU IKN, Luas Ibu Kota Baru Fantastis!
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan sistem pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setara provinsi dengan kekhususan. Sejumlah daerah di Indonesia memiliki kekhususan antara lain Jogja.
UU Ibu Kota Negara (IKN) digugat mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan para pensiunan TNI yang mengatasnamakan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN)ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kantor pemerintahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) nantinya terbagi dalam empat blok.
Bappenas menjelaskan alasan pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara secara bertahap mulai 2024.
PDIP menjelaskan isu yang muncul bahwa pihaknya mengajukan nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Jakarta akan tetap macet meski Ibu Kota Negara (IKN) dipindah ke Kalimantan Timur (Kaltim).
Kemenhub membutuhkan dana Rp582 miliar untuk membangun transportasi cerdas di IKN Baru.
Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur yang masih mengundang pro dan kontra mendapat tanggapan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Hal ini disampaikan Jusuf Kalla seusai mengikuti pemilihan Eektor Unhas di Kampus Universitas Hasannuddin Makassar, Kamis (27/01/2021).
Nama Ibu Kota Negara (IKN) yang sedang dibangun disepakati bernama Nusantara. Presiden Joko Widodo menyatakan salah satu syarat sosok yang akan memimpin IKN adalah memiliki latar belakang arsitek.