Awasi Peredaran Minuman Beralkohol, Satpol PP Jogja Menggerakkan Kampung Panca Tertib
Kasatpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengungkapkan pihaknya tetap giat melaksanakan pemantauan usai penertiban outlet minuman beralkohol gencar dilakukukan
Kasatpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengungkapkan pihaknya tetap giat melaksanakan pemantauan usai penertiban outlet minuman beralkohol gencar dilakukukan
MUI, PCNU dan PDM Bantul Nyatakan Sikap Menolak Peredaran dan Berdirinya Tempat Penjualan Miras
Pengendalian miras ilegal di Kulonprogo dilakukan Polres dengan meningkatkan patroli. Terbaru patroli itu dilakukan pada Kamis (31/10/2024) di toko miras.
Pemkab Kulonprogo terus mengupayakan pengendalian miras ilegal di wilayahnya. Berbagai upaya sudah dilakukan dari menutup toko miras yang tak memiliki izin
Pemkab Bantul bersama dengan Polres Bantul menutup sejumlah tempat penjualan minuman keras (miras) berjejaring di wilayahnya, Kamis (31/10/2024). Selain menutup
Satreskrim Polresta Jogja dan Satpol PP Jogja melakukan penindakan terhadap outlet minuman beralkohol (mihol) di Kota Jogja secara serentak, Kamis (31/10/2024)
Penyusunan instruksi bupati juga dilakukan terutama untuk memperkuat Perda No.11/2008 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Harianjogja.com, JOGJA—Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY memastikan anggotanya menjual minuman beralkohol sesuai aturan untuk mendukung indust
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Bantul dan Paguyuban Lurah Bantul, Abiyasa angkat bicara terkait dengan banyaknya lurah di Bumi Projotamansa
Pemkab Bantul segera mengeluarkan kebijakan terkait penanganan minuman keras (miras) di wilayahnya. Penanganan miras yang akan dilakukan juga akan melibatkan se