Mulai 2022, Penumpang dari Luar Negeri Bisa Bawa Minuman Beralkohol Sebanyak Ini
Batas volume minuman beralkohol ini bertambah dari 1.000 ml yang berlaku saat ini.
Batas volume minuman beralkohol ini bertambah dari 1.000 ml yang berlaku saat ini.
Arab Saudi mempertimbangkan melegalkan minuman keras beralkohol. Kebijakan ini hanya berlaku di NEOM, kota baru senilai US$500 miliar yang akan dibangun di Laut Merah.
Perpres No.10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi minuman beralkohol dapat menggerakkan perekonomian daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah.
Pemerintah Bali menilai terbitnya Perpres No.10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman modal membuat minuman arak Bali, brem Bali, dan tuak Bali kini menjadi usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan.
Arak yang menjadi minuman khas Bali dan diracik sebagai obat tradisional dalam Usada Barak kini telah mendapatkan hak paten dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut pemerintah belum membahas kemungkinan memasukkan RUU Larangan Minuman Beralkohol ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Menurut Yasonna, RUU tersebut belum resmi menjadi usulan DPR.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyebut RUU Larangan Minuman Beralkohol sangat kontraproduktif di masa pandemi Covid-19 dan memperburuk iklim usaha.
Belakangan ini, Rancangan Undang-Undangan (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang diusulkan oleh DPR RI. Jika RUU ini disahkan, maka semua jenis minuman beralkohol termasuk miras tradisonal Indonesia dilarang diproduksi, dijualbelikan, dan dikonsumsi oleh masyarakat.
Pada RUU Larangan Minuman Beralkohol yang telah masuk ke dalam tahap harmonisasi terdapat sejumlah kejanggalan dalam isinya.
Kementerian Perindustrian menuturkan draf RUU Minol yang beredar merupakan usulan beleid dari Panja DPR pada 2016, bukan dari hasil kesepakatan dengan pihak pemerintah.