Ini Daftar 12 Tersangka Kasus Demo Ricuh di Pertigaan UIN Jogja
Polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus demonstrasi berujung ricuh di Pertigaan Kampus UIN Sunan Kalijaga, Selasa (1/5/2018) lalu.
Polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus demonstrasi berujung ricuh di Pertigaan Kampus UIN Sunan Kalijaga, Selasa (1/5/2018) lalu.
Polda DIY kembali menetapkan tersangka baru pascademonstrasi berujung ricuh di Pertigaan UIN Sunan Kalijaga Jogja, Selasa (1/5/2018) lalu.
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menduga demonstrasi di simpang tiga Kampus UIN Sunan Kalijaga ditunggangi pihak-pihak yang ingin melakukan upaya disintegrasi bangsa. DIY dipilih karena jadi barometer nasional, dan jika berhasil dilaksanakan di Bumi Mataram, artinya gerakan serupa akan sukses di daerah lain.
Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan lembaganya sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka perusak pos polisi di pertigaan UIN Sunan Kalijaga Jogja dalam aksi May Day, Selasa (1/5/2018).
Gubernur DIY Sri Sultan HB X memerintahkan kepolisian untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk mengusut kasus kericuhan di simpang tiga Kampus UIN Sunan Kalijaga. Adapun polisi hingga saat ini masih terus memburu pembuat tulisan 'Bunuh Sultan'.
Koalisi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Satu Mei (Geram) memastikan, tiga orang mahasiswa yang ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pembakaran pos polisi di pertigaan UIN Sunan Kalijaga Jogja pada Selasa (1/4/2018) bukan bagian dari mereka.
Koalisi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Satu Mei (Geram) membantah terlibat dalam aksi pembakaran pos polisi di pertigaan UIN Sunan Kalijaga, Jogja pada peringatan hari buruh, Selasa (1/5/2018) lalu.
Demonstrasi anarkisme di simpang tiga UIN Selasa sore (1/5/2018) mengoyak ketenangan dan kedamaian di Jogja.
Massa yang tergabung dalam Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo (KP) berdemonstrasi di depan Kantor PLN DIY, Selasa (10/4/2018). Mereka menuntut agar pemutusan sepihak jaringan listrik milik 86 kepala keluarga (KK) di Kecamatan Temon kembali dihidupkan.
Puluhan karyawan PT Saraswanti Indoland kembali menggugat pihak perusahaan dalam sidang ketiga. Mereka menggugat pelanggaran kontrak kerja dan proses PHK sepihak yang dilakukan PT Saraswati Indoland pada tahun lalu dan menuntut dipekerjakan kembali sebagai karyawan kontrak. Namun, tergugat kembali tak memenuhi panggilan.