OPINI: Pemda Wajib Meningkatkan Pelayanan Pendidikan Penyandang Disabiitas
Dalam mukadimah UUD 1945 disebutkan bahwa Negara Indonesia bertanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, yang selanjutnya diperjelas dalam Pasal 31 yang menyebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.