Anwar Usman Tetap Jadi Hakim MK, Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres Tak Berubah
MKMK menyatakan tidak berwenang untuk menilai putusan MKĀ No.90/PUU-XXI/2023 terkait dengan batas usia capres dan cawapres.
MKMK menyatakan tidak berwenang untuk menilai putusan MKĀ No.90/PUU-XXI/2023 terkait dengan batas usia capres dan cawapres.
Terbukti melanggar etik berat, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada enam hakim konstitusi.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, disebut telah keceplosan lantaran menyebut MKMK tak bisa anulir putusan MK.
MKMK bakal membacakan putusan pada perkara etik seputar putusan MK, mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pekan depan
Alasannya, putusan MK tersebut telah memuluskan jalan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Ketua MK, Anwar Usman telah selesai menjalani sidang MKMK soal dugaan pelanggaran etik terkait putusan batas usia capres-cawapres untuk kedua kalinya.
MKMK telah menyelesaikan proses sidang dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait dengan putusan batas usia capres-cawapres pada hari ini, Jumat (3/11/2023).
Dalam sidang pemeriksaan, terungkap bahwa dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon bernama Almas Tsaqibbirru tersebut tak ditandatangani kuasa huku
Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga turut diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara tertutup pada Selasa (31/10/2023)