Diberhentikan dari Ketua MK, Anwar Usman Tak Bisa Ajukan Banding
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan Anwar Usman tidak bisa mengajukan banding atas sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan Anwar Usman tidak bisa mengajukan banding atas sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
Calon wakil presiden yang diusung koalisi PDIP, Mahfud MD mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusional (MKMK) dalam putusan etik Hakim MK.
MKMK memutuskan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat etik dan diberhentikan dari jabatan Ketua MK
MKMK) menyatakan bahwa hakim konstitusi Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim soal pendapat berbeda (dissenting opinion).
MKMK menyatakan tidak berwenang untuk menilai putusan MKĀ No.90/PUU-XXI/2023 terkait dengan batas usia capres dan cawapres.
Terbukti melanggar etik berat, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada enam hakim konstitusi.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, disebut telah keceplosan lantaran menyebut MKMK tak bisa anulir putusan MK.
MKMK bakal membacakan putusan pada perkara etik seputar putusan MK, mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pekan depan
Alasannya, putusan MK tersebut telah memuluskan jalan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres Prabowo Subianto.