Daftar 4 Perusahaan Dicabut Izin Tambang dari Raja Ampat, Ini Bentuk Pelanggarannya
Presiden RI Prabowo Subianto resmi mencabut 4 izin usaha pertambangan (IUP) nikel di kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Presiden RI Prabowo Subianto resmi mencabut 4 izin usaha pertambangan (IUP) nikel di kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Presiden Prabowo Subianto mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya bukan sejak era Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Presiden Prabowo Subianto
Aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat tepatnya di Pulau Gag tengah menjadi sorotan karena dinilai merusak lingkungan.
Anggota DPR asal Papua Yan Permenas Mandenas berharap pemerintah pusat segera menertibkan izin penambangan di Tanah Papua agar tidak menyebabkan kerusakan.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) akan meninjau persetujuan lingkungan empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM dipimpin Bahlil Lahadalia menjadi pembicaraan karena adanya masalah tambang nikel di kawasan Raja Ampat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menugaskan inspektur tambang untuk mengevaluasi lima tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan Raja Ampat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis lima perusahaan tambang yang mengantongi izin untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya