KPID DIY Dorong Masyarakat Kembali Akses Penyiaran Konvensional
KPID DIY terus mendorong masyarakat kembali mengakses penyiaran konvensional di tengah gempuran platform digital.
KPID DIY terus mendorong masyarakat kembali mengakses penyiaran konvensional di tengah gempuran platform digital.
Saat ini masyarakat lebih banyak mengakses sosial media (sosmed) baik untuk hiburan maupun mendapatkan informasi terkini.
TikTok Indonesia meminta platform digital berbasis konten buatan pengguna atau user generated content (UGC) tidak diatur dalam regulasi yang sama dengan penyiar
Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menjelaskan pembahasan RUU Penyiaran baru akan dimulai setelah melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Dinilai Akan Membungkam Kebebasan Pers, Akademika Ilmu Komunikasi UMY Kritik Revisi UU Penyiaran
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY mengklaim RUU Penyiaran tidak membatasi kemerdekaan pers.
Suara penolakan Revisi UU Penyiaran semakin kencang dari kalangan masyarakat sipil, salah satunya dari jurnalis dan pegiat media di Jogja.
Muncul wacana jumlah episode dalam sinetron yang ditayangkan di televisi Indonesia bakal dibatasi dalam revisi terbaru Undang-Undang (UU) tentang Penyiaran.
DPRD DIY telah menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD DIY Nomor 93/K.P./DPRD/2023 tentang penetapan Calon Anggota KPID DIY masa jabatan tahun 2023-2026.
Jumlah lembaga penyiaran atau stasiun televisi mengalami peningkatan signifikan seiring terjadinya peralihan dari siaran analog ke digital di DIY.