AMSI Desak Sengketa Pemberitaan Diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan Lewat Pengerahan Buzzer dan Intimidasi Digital
Asosiasi Media Siber Indonesia mengimbau warga masyarakat yang memiliki sengketa pemberitaan dengan media massa untuk menyelesaikannya melalui mekanisme UU No.40/1999 tentang Pers. Setiap pengaduan terhadap media bisa disampaikan pada redaksi untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.