Aman Abdurrahman Divonis Mati
Vonis hukuman mati dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa dalang aksi teror bom Thamrin Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman.
Vonis hukuman mati dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa dalang aksi teror bom Thamrin Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman.
Terdakwa Fredrich Yunadi kembali menjalani sidang yang diagendakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan dugaan merintangi atau menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR, Setya Novanto.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis atas terdakwa Aman Abdurrahman dijaga penembak jitu atau sniper. Polres Metro Jakarta Selatan menempatkan sejumlah penembak jitu (sniper) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman sempat tertidur ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih membacakan amar putusan kasus bom Jalan Thamrin.
idang vonis kepada terdakwa kasus bom Tahmrin Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman berlangsung hari ini, Jumat (22/6/2018). Ia menyatakan tak ada persiapan khusus dalam menghadapi sidang putusan. Bahkan dia siap untuk mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang vonis Terdakwa kasus bom Tahmrin Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman telah dimulai. Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo menghadirkan istri terdakwa As, 43, yakni Krisna Wagiyan, 40
Fredrich Yunadi, bekas pengacara Setya Novanto akan menghadapi sidang putusan pada 7 Juni 2018 jika sidang berjalan lancar.
Ada yang unik saat penyanyi Syahrini datang ke Pengadilan Negeri Depok Jawa Barat