Warga Kota Jogja Boleh Menyembelih Hewan Kurban di Luar RPH, Ini Syaratnya..
Garis besar peraturan menyangkut penyembelihan hewan kurban mulai terbentuk. Salah satu poinnya menyebut bahwa warga boleh menyembelih hewan kurban secara mandiri.
Garis besar peraturan menyangkut penyembelihan hewan kurban mulai terbentuk. Salah satu poinnya menyebut bahwa warga boleh menyembelih hewan kurban secara mandiri.
Pandemi Covid-19 memengaruhi penjualan sapi untuk perayaan Iduladha 2020 di Kulonprogo. Sejumlah pedagang hewan kurban menyebut ada penurunan daya beli masyarakat yang cukup signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya
Jelang Idul Adha sejumlah pedagang hewan kurban mulai berjualan. Salah satunya di Jln. Pramuka, Pandeyan, Umbulharjo.
Pemkab Kulonprogo menganjurkan masyarakat untuk memotong hewan kurban di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R). Jika panitia kurban ingin tetap melaksanakan penyembelihan di luar RPH-R, maka harus mengantongi izin dari Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpangan).
Tata caraIduladhaatau Hari Raya Kurban tahun ini akan jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal itu karena pandemi virus corona atau Covid-19 yang menyebabkan berbagai kebiasaan dan tata cara berubah.
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menganjurkan masyarakat melakukan pemotongan hewan kurban di rumah pemotongan hewan (RPH) untuk meminimalisasi potensi penularan Covid-19.
Dewan Masjid Indonesia DIY menyatakan tidak mempersoalkan jika pelaksanaan kurban di saat pandemi corona ini sementara tidak digelar. Hal itu untuk menghindari adanya kerumunan.
Menjelang pelaksanaan ibadah kurban di masa pandemi Corona Virus Disease 20l9 (Covid-19), Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan (Fapet) UGM menyusun rekomendasi penyembelihan ternak kurban di era Covid-19 dari perspektif ilmu peternakan dan kesehatan umum.
Selain sebagai ibadah, berkurban saat Iduladha juga memiliki nilai sosial yang tinggi. Apalagi ketika hewan kurbannya disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama masyarakat yang tengah terdampak Covid-19.
Salah satu upaya umat muslim untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah adalah dengan ibadah kurban. Hukum kurban sebetulnya sunnah muakad artinya meskipun sunnah tetapi sangat dianjurkan terutama bagi yang mampu.