Pertama di Jogja, Pekerja Kena PHK Terima Santunan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJamsostek) menyerahkan santunan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada dua pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJamsostek) menyerahkan santunan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada dua pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 akan dikembalikan sebagaimana ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Pekerja atau buruh yang mengalami PHK atau mengundurkan diri, dapat melakukan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa menunggu usia 56 tahun.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendesak Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah segera mencabut Permenaker No.2/2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT). Desakan itu disampaikan KSPSI setelah Menaker meyakinkan melalui pernyataan resmi bahwa tata cara JHT dikembalikan pada aturan lama.
Soal kebijakan tentang JHT, Fadli Zon menyebut pemerintah memaksa kaum buruh membiayai krisis.
KSPI menolak keras aturan JHT cair pada usia 56 tahun yang bisa merugikan buruh.
Stafsus Menaker memberikan penjelasan soal JHT baru cair saat usia 56 tahun.
Petisi yang berjudul 'Gara-gara Aturan Baru Ini, JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun' ini telah ditandatangani oleh 57.054 orang dengan target 75.000 tanda tangan.
Kadin Indonesia menilai program Jaminan Hari Tua baru cair saat usia 56 tahun dinilai sudah tepat sebagai program jangka panjang.
Program Kartu Prakerja menjadi cerita sukses Indonesia dalam berinovasi dan bertransformasi digital dan saat ini terbukti mampu menjadi salah satu penyokong masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Cara mendaftar Kartu Pra Kerja bisa melalui portal https://www.prakerja.go.id/. Sebelum mendaftar Kartu Pra Kerja, pendaftar harus membuat akun terlebih dahulu.Berikut panduan membuat akun Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id