Pemda DIY Klaim Alokasi Danais untuk Penanganan Covid-19 Rp340 Miliar
Pemda DIY menyebut anggaran dana keistimewaan (danais) untuk penanganan Covid-19 tahun ini sebesar Rp340,5 miliar dan bisa bertambah sesuai dengan kebutuhan.
Pemda DIY menyebut anggaran dana keistimewaan (danais) untuk penanganan Covid-19 tahun ini sebesar Rp340,5 miliar dan bisa bertambah sesuai dengan kebutuhan.
Penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di DIY per 8 Juli 2021 sebanyak 1.424 kasus, sehingga total kasus terkonfirmasi menjadi 70.894 kasus. Penambahan kasus positif ini terbanyak dari Sleman 423 kasus, kemudian disusul Jogja 372 kasus, Gunungkidul 264 kasus, Bantul 240 kasus, dan Kulonprogo 125 kasus.
Pemerintah Kota (Pemkot) berencana untuk membuka sentra vaksinasi di kawasan Gembira Loka (GL) Zoo. Upaya untuk mempercepat terbentuknya kekebalan kelompok itu diharapkan mulai bisa beroperasi pada pekan depan.
Kepolisian Resort (Polres) Bantul memastikan menambah empat titik penyekatan di Bantul menyusul diberlakukannya PPKM Darurat, 3 sampai 20 Juli 2021. Keempat titik tersebut, tidak hanya berada di perbatasan Kabupaten Bantul, namun juga di Kota Bantul.
Pemda DIY melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di DIY. Usulan Perda ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY tersebut agar pelanggar disiplin protokol kesehatan ada efek jera dengan diberikan hukuman denda hingga kurungan.
Pemkab Bantul memastikan terus menggencarkan penegakkan hukum terkait dengan pemberlakukan Instruksi Bupati Bantul (Inbub) No.17/Instr/2021 tentang PPKM Darurat. Langkah ini dinilai penting dan efektif sebagai upaya menekan mobilitas warga.
Indonesia menempati peringkat ketiga di dunia dengan penambahan kasus harian Covid-19 sebanyak 34.379 kasus pada Rabu (7/7/2021).
Pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus baru secara signifikan yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul membatasi pelayanan tatap muka pengurusan administrasi kependudukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3-20 Juli 2021. Layanan tatap muka hanya dilayani untuk urusan kedaruratan dan dibatasi hingga pukul 10.30 WIB.
Pemerintah menggenjot pelaksanaan vaksinasi dan memperkuat 3T (testing, tracing, treatment) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 202. Target positivity rate kurang dari 5% serta tracing mengincar 15 pelacakan kontak erat.