Prokes Wajib Diterapkan di Tempat Hajatan
Hajatan menjadi tradisi di lingkungan masyarakat yang cukup terganggu pelaksanaannya selama pandemi. Guna tetap dapat berlangsung di lingkungan sosial, Pemkot Jogja telah menerbitkan Surat Edaran No. 443/15724/SE/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Hajatan, Keramaian dan Aktivitas Sosial Masyarakat di Masa Tatanan Normal Baru. Prokes menjadi salah satu kunci penting dalam penyelenggaraan hajatan.