Umrah Kembali Dibuka, Cermati Syarat dan Aturan Karantina Jemaah
Pemerintah Arab Saudi mempertimbangkan ketentuan karantina jemaah umrah selama 5 hari bagi yang tidak memenuhi standar kesehatan.
Pemerintah Arab Saudi mempertimbangkan ketentuan karantina jemaah umrah selama 5 hari bagi yang tidak memenuhi standar kesehatan.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid berpendapat sudah saatnya status Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi ditingkatkan menjadi kelas utama. Sebab kepentingan Indonesia di negara itu terutama terkait penyelenggaraan haji dan umrah sangat tinggi.
Sesuai pengumuman Kementerian Haji dan Umrah Saudi, jumlah jemaah umrah yang diizinkan telah ditingkatkan menjadi 70.000 per hari atau 2,1 juta per bulan.
Warga negara Indonesia yang telah divaksin Covid-19, terutama mereka yang hendak menjalankan umrah ke Arab Saudi, saat ini belum dapat mengunjungi negara tersebut meski vaksin buatan Sinovac telah diakui di sana.
Seperti kebanyakan negara lain, Arab Saudi juga menerima pelancong yang sudah divaksinasi lengkap. Saat ini, Kerajaan mengakui vaksin Pfizer/BioNTech, Oxford-AstraZeneca, Moderna dan Johnson & Johnson.
Seluruh jemaah dari luar Saudi harus menunjukkan bukti vaksinasi dari otoritas di negaranya.
Seluruh layanan paket umrah dapat dipesan secara online dan tersedia pada platform global dan lokal yang telah diberi izin oleh Kementerian Haji dan Umrah melalui sistem B2B (business-to-business) atau B2C (business-to-consumer).
Ibadah haji 2021 masih menunggu keputusan resmi Kerajaan Arab Saudi. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap pelaksanaan ibadah haji 2021 bisa terwujud.
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebutkan sampai saat ini tercatat lebih dari 4.000 calon jemaah ibadah umrah yang masih tertunda keberangkatannya ke Tanah Suci.