Ratusan Calon P3K Gunungkidul Segera Peroleh NIP
Sedikitnya 907 pendaftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di Gunungkidul segera mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).
Sedikitnya 907 pendaftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di Gunungkidul segera mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).
Berdasar Peraturan Presiden (PP) Nomor 98/2020, berikut besaran gaji dan tunjangan PPPK 2022.
Sedikitnya 105 Petugas Operasional dan Pemerliharaan (OP) Irigasi di DIY hanya memperoleh gaji Rp70.000 per harinya dengan hitungan selama 20 hari kerja. Padahal tuntutan kerja mereka selama 24 jam demi memberikan layanan terhadap kebutuhan air para petani.
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) mendatangi Kantor Imigrasi Kelas 1 Yogyakarta pada Jumat (24/9) sore. Rombongan datang dipimpin langsung oleh Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjend Pol Agung Makbul.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan Calon Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 diberi terdapat kebijakan tiga kali seleksi kompetens.
Sebanyak 3.500 peserta akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wilayah Kabupaten Magelang. Pelaksanaan SKD CASN digelar dengan protokol kesehatan ketat guna mencegah penularan Virus Covid-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mewanti-wanti agar semua apatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY untuk tidak bepergian ke luar kota selama libur akhir pekan dan libur nasional pada 1 Muharam.
Pendaftaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Gunungkidul resmi ditutup pada Senin (26/7/2021). Total ada 2.845 pendaftar untuk mengisi kebutuhan pegawai sebanyak 1.411 formasi.
Sebanyak 35 formasi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jateng nihil pelamar. Rinciannya, empat formasi CPNS dan 31 formasi Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nonguru.
Hanya ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kerja setelah cuti bersama Idul Fitri 1442 H tahun 2021. Artinya, hampir semua hadir bekerja.