Sah! DIY Punya Perda Covid-19, Pelanggar Prokes Bisa Dipidana Ringan
DPRD DIY dan Pemda DIY sepakat mengesahkan Perda Penanggulangan Covid-19 melalui Rapat Paripurna, Senin (14/2/2022). Pelanggar protokol kesehatan (prokes) bisa dijatuhi hukuman pidana ringan.