PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 6 September
Airlangga Hartarto menyebut sebanyak 34 kabupten/kota di wilayah luar Jawa-Bali masih menerapkan PPKM Level 4.
Airlangga Hartarto menyebut sebanyak 34 kabupten/kota di wilayah luar Jawa-Bali masih menerapkan PPKM Level 4.
Luhut Pandjaitan memperkirakan aglomerasi Bali, Malang Raya, Solo Raya serta DIY bisa segera menerapkan PPKM Level 3.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berlaku terus selama pandemi COVID-19.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Senin (23/8/2021). Jokowi mengizinkan restoran untuk melayani konsumen makan di tempat (dine in) dengan maksimal 25 persen dari total kapasitas untuk daerah dengan PPKM Level 3.
Beberapa wilayah turun status dari level 4 menjadi level 3 setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 24-30 Agustus 2021.
Pemda DIY menyatakan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 cukup efektif menurunkan angka kasus positif Covid-19.
Pemda DIY menyatakan akan memberi kelonggaran bagi pelaku usaha khususnya mal, restoran, warung makan, pedagang kaki lima (PKL) hingga angkringan untuk membuka usahanya dengan catatan wajib menyediakan aplikasi PeduliLindungi.
Hingga lima kali perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, pelanggaran aturan masih saja terjadi. Masyarakat diminta untuk bersama-sama mematuhi aturan PPKM.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali diperpanjang pada 24-30 Agustus 2021. Beberapa wilayah diturunkan statusnya dari level 4 menjadi level 3.
Angka kematian yang cukup tinggi menjadi catatan tersendiri dalam pelaksanaan PPKM yang telah lebih dari sembulan lamanya.