Langgar Prokes, Pemilik Usaha di Kulonprogo Harus Siap Disita KTP dan Kursinya
Satpol PP Kabupaten Kulonprogo bakal melakukan tindakan tegas bagi pelanggar protokol pencegahan penularan Covid-19 di kabupaten Kulonprogo. Tindakan tegas tersebut berupa penyitaan kartu tanda penduduk dan penyitaan kursi bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran protokol Covid-19 selama diberlakukannya PPKM darurat secara berulang kali.