Polisi Dilarang Menilang, Satlantas Polres Bantul Akan Potret Pelanggar Lalu Lintas
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bantul mengandalkan tilang elektronik dan aplikasi untuk memotret kendaraan bermotor.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bantul mengandalkan tilang elektronik dan aplikasi untuk memotret kendaraan bermotor.
Ribuan pengendara di Bantul terkena tilang elektronik atau Electronic traffic law enforcement (ETLE)
Pelanggaran membuat pengendara terkena tilang oleh polisi. Berbagai denda diberlakukan kepada pengendara yang tidak menaati peraturan berupa biaya
Penerapan ETLE mobile atau tilang keliling berpotensi terjadinya salah sasaran dalam pelanggaran. Pasalnya, pencatatan pelanggaran mengacu pada nomor kendaraan
Polda Jawa Tengah menerbitkan 470.000 surat tilang elektronik selama periode Januari hingga Agustus 2022 dengan nilai penerimaan kepada negara.
Masyarakat diminta terus menerapkan aturan berlalu lintas di mana pun berada karena penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang sudah mulai diberlakukan.
Satlantas Polres Gunungkidul memastikan program Elekronik Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile belum diterapkan. Meski demikian, sudah ada 20 petugas yang siap diterjunkan untuk mencatat pelanggaran berlalulintas dengan cara berkeliling ini.
Jajaran Satlantas Polres Gunungkidul menegur ratusan pengendara motor yang memakai sandal jepit pada saat di jalanan. Teguran ini diberikan pada saat Operasi Patuh Progo yang berlangsung mulai 13-26 Juni mendatang.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan terkait pengendara yang menggunakan sandal jepit saat naik motor akan ditilang.
Para pemudik yang akan melewati wilayah DIY perlu meningkatkan kewaspadaan dalam berlalulintas jika tidak ingin mendapatkan surat tilang. Mengingat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang tetap diberlakukan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2022.