Marak di Medsos, OJK Larang Praktik Jual Beli Rekening Bank, Beresiko
OJK mengingatkan praktik jual beli rekening bank merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk penipuan dan pencucian uang.
OJK mengingatkan praktik jual beli rekening bank merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk penipuan dan pencucian uang.
OJK memblokir 127.047 rekening terkait scam melalui IASC dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp9 triliun.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan analisis terhadap 122 juta rekening pasif (dormant) telah rampung
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengkritik kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening
Kebijakan blokir rekening pasif (dormant) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai untuk melindungi terhadap rekening-reke
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa terdapat lebih dari 1 juta rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan rekening tidak aktif (dormant) lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif selama lebih dari
Di tengah modus kejahatan yang semakin beragam, masyarakat diminta selalu menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk dalam transaksi perbankan.
Brankas PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. atau Bank Banten (BEKS) dibobol oleh karyawannya sendiri dengan nilai mencapai Rp6,1 miliar.
Sebelum menyerang, para peretas kini memanfaatkan robot untuk membaca karakteristik Application Programming Interface (API) perusahaan.