Tambang Ilegal Rusak 4.000 Hektare IKN, Pelaku Wajib Reforestasi
Tambang ilegal di IKN rusak 4.000 hektare hutan lindung. Otorita IKN wajibkan pengusaha tambang ilegal lakukan reforestasi atau penanaman kembali.
Tambang ilegal di IKN rusak 4.000 hektare hutan lindung. Otorita IKN wajibkan pengusaha tambang ilegal lakukan reforestasi atau penanaman kembali.
IKN disiapkan sebagai pusat diplomasi internasional dengan fasilitas modern bagi perwakilan negara sahabat di kawasan khusus 62,9 hektare.
Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan dijadikan sebagai Ibu Kota Politik Indonesia yang dibidik mulai beroperasi pada 2028.
“Jadi IKN ini bukan hanya sekadar membangun istana, tetapi juga simbol, sekali lagi, simbol pemerataan pembangunan yang tidak lagi Jawa Sentris,”
Untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp6,3 triliun di Rancangan APBN 2026
Pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) dimulai pada akhir Oktober 2025.
Muncul wacana usulan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dia mengatakan surat dari Kepala OIKN itu bernomor B152/Kepala/Otorita IKN/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025.
Ibu Kota Nusantara (IKN) tak jelas nasibnya karena tak kunjung ditetapkan sebagai ibu kota negara pengganti Jakarta.
Kasus tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur diserahkan kepada aparat penegak hukum.