Empat Tersangka Pemerasan Izin Kerja TKA Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka tersisa pada kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka tersisa pada kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang dari total delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Polda Metro Jaya membekuk sejumlah orang yang mengaku sebagai wartawan karena diduga memeras seorang pria berinisial N di Tangerang Selatan.
Dari pengembangan kasus dugaan pemerasan artis sinetron berinisial MR (27) terhadap korbannya berinisial IMT (33), Polisi menyita enam video syur sesama jenis.
Pengky menyebutkan, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek hubungannya dengan korban.
Hakim menegaskan pelaksanaan sidang ini tidak transaksional sehingga tidak ada pengaruh dari siapa pun.
Empat orang anggota komplotan pelaku pemerasan dengan modus mengaku sebagai wartawan yang beraksi lintas provinsi ditangkap petugas Polda Jawa Tengah (Jateng).
Tim Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, Polda Banten, tengah mendalami dugaan adanya uang setoran ke salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sekitar 85 pegawai Kementerian Ketenagakerjaan, terutama di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tena
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa ada delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang memeras